Amanatriau. com Bengkalis – Perkara dugaan penjualan hutan negara dengan terperiksa Kepala Desa Pematang Duku, Badrun kini naik kepenyidikan.
Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Bengkalis melalui Kanit Tipikor Iptu Hasan Basri.
“Perkaranya sudah naik Kepenyidikan, tinggal menghitung kerugian negara,” kata Hasan beberapa hari lalu.
Informasi yang berhasil dihimpun, akhirnya setelah beberapa kali mangkir daribpanggilan penyidik,pada Rabu (15/2/23) Badrun memenuhi panggilan penyidik. Ia datang mengenakan baju berwarna putih dengan paduan celana katun. Badrun, lalu masuk ke ruangan penyidik Tipikor Polres Bengkalis, Rabu (15/2) sekitar pukul 10.00 WIB. Ia diperiksa selama tiga jam dan baru keluar dari ruangan penyidik pukul 13.00 WIB.
Badrun diperiksa atas dugaan penjualan Hutan Produksi Terbatas (HPT) mangrove dan dugaan peneribatan SKT ganda di lahan tersebut.
Ketika ditanya wartawan , Badrun berusaha menghindar dan mendiamkan diri .
“Dengan bergegas meninggalkan Mapolres karna sudah ditunggu awak media dia hanya mengatakan tidak ada masalah lahan.hanya lahan pribadi aja ujarnya .