• Kam. Sep 19th, 2024

“Dugaan” Jual Beli Lahan Hutan Mangrove Didesa Penebal Sekdes Endang Sriwahyuni ” Bungkam ” Saat Ditanya

Byadmin

Jul 13, 2023

Foto Dokumentasi Sekdes Desa Penebal Endang Sriwahyuni Bersama Mantan Camat Bengkalis Bersama Mantan Camat Bengkalis Dalam Acara Pelantikan Perangkat Desa Penebal

Amanat Bengkalis.Dugann jual beli lahan Hutan Produksi Terbatas ( HPT ),Hutan Negara Didesa penebal yang dijual masyarakat Desa Penebal mengunakan Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/ Penguasaan Tanah yang diterbit kan oleh Kepala Desa Penebal Muhammad Saimin Kepada pengusaha tambak udang.

Menurut keterangan yang di dapatkan oleh tim media baik dari salah satu penjual dan kepala desa penebal Muhammad Saimin saat ini baru tiga nama yang disebut dan sebanyak 7 hektar yang telah diterbitkan surat oleh pemerintah desa Penebal.

Kondisi Lahan Hutan Produksi Terbatas ( HPT ) Yang diduga Telah Diperjual Belikan .dan Telah Dibabat Mengunakan Excavator,Yang Dihentikan Oleh Petugas Dari KLHK

“Endang Sriwahyuni yang menjabat selaku sekdes desa penebal Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp milik nya seperti nya enggan memberikan keterangan keterlibatan nya dalam penerbitan surat keterangan tersebut alias ” Bungkam “. dalam penerbitan surat tanah Tersebut dimana Sekdes mempunyai tugas untuk memfrivikasi / paraf surat yang akan ditanda tangani oleh kepala desa dan diserahkan kembali kepada petugas desa untuk diserahkan kepada pemilik surat k untuk diarsif didesa.

“Berdasarkan data yang didapatkan kan tim media surat tersebut diterbit pada bulan Oktober 2020 dimana Endang Sriwahyuni sudah menjabat sebagai sekdes bersama Kepala dusun SRA yang ikut serta memberikan tanda tangan terhadap surat tanah tersebut”

Sesuai ketentuan UU No 40 thn 1999 ttg Pers, wartawan agar memberi kesempatan hak jawab kepada nara sumber sebagai obyek berita.akan tetapi Sekdes tersebut sepertinya enggan memberikan hak jawab yang telah diberikan.kuat dugaan sekdes desa penebal Endang Sriwahyuni diduga ikut terlibat dalam pembutan surat tanah yang ditanda tangani oleh kepala desa penebal Muhammad Saimin .

Berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 .korupsi adalah perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain .baik perorangan maupun korporasi .yang dapat merugi kan keuangan negara / perekonomian negara.

Hingga berita ini dipublikasi Sekdes Desa Penebal ES Hingga saat ini belum memberikan hak jawab nya,begitu juga ketua RT 11 NDN dan Ketua RW 03 ABH dan kepala Dusun Simpang Madi SRA yang diduga ikut serta memberikan persetujuan / tanda tangan pengesahan dalam penerbitan surat tanah tersebut saat ini belum bisa dikonfirmasi oleh tim media .

Laporan Tim Media

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *