• Kam. Sep 19th, 2024

Sitaan Aset Negara Seharusnya Dikembalikan ke BUMD PT BLJ Hasil LHP BPK Perwakilan Riau 2022

Byadmin

Agu 28, 2023

TERBENGKALAI: Salah satu aset BUMD PT BLJ yang sampai saat ini tidak dimanfaatkan dengan baik oleh Pemkab Bengkalis maupun oleh BUMD PT BLJ di Desa Air Putih Kecamatan Bengkalis

AMANAT BENGKALIS – Pasca putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru, terkait putusan inkrah kasus korupsi di tubuh BUMD PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ), terkait penyitaan aset negara PT BLJ dinilai oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan (BPKP) Provinsi Riau kurang maksimal.

Bahkan berdasarkan LHP No.142.A/LHP/XVIII.PEK/06/2023
tanggal 20 Juni 2023
BPKP Provinsi Riau, selaku penanggung jawab pemeriksaan,
Emmy Mutiarini SE MSi AkCA CSFA menyebutkan, hasil sitaan negara seharusnya dikembalikan ke BUMD PT BLJ, agar perusahan tersebut tidak mati suri alias ibarat makan buah simalakama.

Dalam laporan BPKP Riau disebutkan, pengendalian dan pengawasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis atas
penyelesaian masalah aset dan penyertaan modal daerah pada PT BLJ tidak optimal
saldo penyertaan modal Pemkab Bengkalis dalam Neraca per
31 Desember 2022 sebesar Rp517 miliar lebih.

Penyertaan modal Pemerintah
tersebut, di antaranya merupakan penyertaan modal pada PT BLJ sebesar Rp377 miliar lebih. Saldo tersebut mengalami penurunan
sebesar Rp829 juta lebih dari saldo tahun 2021 sebesar Rp378 miliar lebih.

Rincian penyertaan bentuk penyertaan modal kepada PT BLJ sebesar Rp300 miliar, penyertaan modal tersebut didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkalis
No.7 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis
kepada PT BLJ.

Investasi tersebut ditujukan untuk
membangun pembangkit listrik di Kabupaten Bengkalis. Namun yang dalam
pengelolaannya mengalami permasalahan hukum. Direktur PT BLJ pada saat itu
menggunakan dana penyertaan modal Pemkab Bengkalis tersebut di luar tujuan, yang ditetapkan dalam peraturan daerah tersebut sehingga menjadi
permasalahan hukum.

Permasalahan hukum tersebut telah diputus oleh Pengadilan
Negeri (PN) Pekanbaru. Keputusan Pengadilan No. 263/K/Pid.sus.TPKI/2016 dan Keputusan Pengadilan No. 28/Pid.sus.TPKI/2018 atas perkara tersebut
menetapkan antara lain menjatuhkan pidana kepada Direktur PT BLJ pada periode tersebut dan merampas aset berupa kendaraan, uang, dan tanah untuk negara.

Sedangka BPKP Riau melakukan pemeriksaan atas dokumen terkait penyertaan modal pada PT
BLJ, reviu atas putusan pengadilan, konfirmasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis
dan wawancara kepada Kepala Bagian Perekonomian, dalam rangka penyelesaian aset aset yang telah disita berdasarkan putusan pengadilan.

Hasil pelaksanaan prosedur
pemeriksaan tersebut, menunjukkan hal-hal sebagai berikut, di antaranya upaya penyelesaian aset-aset yang dirampas dalam kasus PT BLJ tidak optimal.

Berdasarkan hasil konfirmasi kepada Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti
Kejari Bengkalis tentang barang rampasan berupa kendaraan dan
tanah terkait kasus PT BLJ diketahui, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang telah melaksanakan lelang
atas aset berupa kendaraan pada tahun 2017 dengan Risalah Lelang Nomor
162/2017 tanggal 5 Juni 2017.

Hasil lelang berupa uang sebesar
Rp145 juta lebih, telah disetorkan ke Kas Negara. Barang bukti berupa tanah berjumlah 70 persil tanah beserta dokumen kepemilikannya masih dalam sitaan Kejari Bengkalis.
Atas aset-aset PT BLJ yang disita tersebut, Bupati Bengkalis telah
menyampaikan surat kepada Kejari Bengkalis.

Sesuai No.80/HK/2019/115 tanggal 24 September 2019 perihal Permohonan Pengembalian
Aset PT BLJ. Berdasarkan Surat Kejari Bengkalis Nomor B-
3284/L.4.13/Fu.1/11/2019 tanggal 25 November 2019 tentang Jawaban
Permohonan Pengembalian Aset PT BLJ diketahui bahwa barang bukti berupa
aset PT BLJ telah dilelang dan menghasilkan uang sebesar Rp145 juta lebih dan
telah disetor ke Kas Negara.

Selain itu, diketahui juga bahwa barang bukti berupa
uang sebesar Rp2,7 miliar lebih telah ditransfer ke Kas Daerah Pemkab Bengkalis dengan bukti setoran Bank BRI tanggal 19 September 2018
dan 14 Maret 2019. Penyetoran sebesar Rp2,7 miliar lebih tersebut dicatat dan
disajikan sebagai pendapatan pada akun lain-lain pendapatan asli daerah yang
sah pada Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Tahun 2018 dan

  1. Sejak penyampaian surat Bupati Bengkalis kepada Kejari Bengkalis pada tanggal 24 September 2019 tersebut, Pemkab Bengkalis belum pernah melakukan koordinasi lagi dengan pihak Kejari Bengkalis untuk memproses penyelesaian aset-aset yang dirampas dalam
    kasus PT BLJ tersebut.

Pada tahun 2021 Bupati Bengkalis membentuk Tim Penyelesaian Aset PT
BLJ, dengan menerbitkan Keputusan Bupati Bengkalis No.520/KPTS/VIII/2021 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Aset BUMD PT BLJ tanggal 18 Agustus 2021.

Tim Penyelesaian Aset PT BLJ mempunyai tugas
diantaranya menganalisis dan mengevaluasi aset-aset BUMD
PT BLJ yang disita oleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan
melakukan koordinasi, konsultasi dan kerja sama dengan pihak-pihak lainnya
terkait penyertaan modal Pemkab Bengkalis kepada PT BLJ atas aset yang disita oleh negara.

Berdasarkan keterangan
yang diberikan oleh Sekretaris Tim Penyelesaian Aset PT BLJ diketahui bahwa
Tim Penyelesaian Aset PT BLJ belum memiliki rencana penyelesaian yang jelas
atas aset-aset yang dirampas dalam kasus PT BLJ. Selain itu pengelola investasi
dalam hal ini PPKD selama tahun 2022 belum melakukan upaya apa pun, terhadap penyelesaian aset-aset yang dirampas dalam kasus PT BLJ.

Di sisi lain, pengendalian dan pengawasan pemegang saham dan Komisaris PT BLJ tidak optimal. Laporan keuangan PT BLJ tahun 2021 diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Budiandru dan rekan yang memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Penetapan Opini WDP tersebut, didasarkan bahwa manajemen belum bisa menyajikan bukti-bukti yang cukup dan pos-pos yang menyajikan piutang afiliasi
yang telah dihapuskan dengan mengurangi penyertaan modal Pemkab Bengkalis yang putusan pengadilannya sudah inkrah, dan catatan
mengenai investasi pada entitas dan asosiasi anak tersebut tidak bisa di yakini
kebenarannya, dan konfirmasi atas saldo piutang dan utang tersebut tidak ada
yang kembali.

Sedangkan dalam laporan keuangan tahun 2021 (audited) tersebut Tim BPKP Riau menilai, PT BLJ menyajikan total nilai modal saham yang berasal Pemkab Bengkalis sebesar Rp126,630 milia lebih. Saldo tersebut mengalami penurunan
dari tahun 2020 yang menyajikan total nilai modal saham oleh Pemkab Bengkalis sebesar Rp426,630 miliar lebih.

Dalam laporan keuangan tersebut dijelaskan, bahwa penurunan nilai modal saham disetor tersebut sebesar
Rp300 juta, karena permasalahan hukum yang dialami PT BLJ dan penyitaan aset. Laporan Audit tersebut terbit pada tanggal 25 Juni 2022 atau setelah LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemkab Bengkalis
Tahun 2021 yang terbit pada tanggal 17 Mei 2022.

Dalam Laporan Keuangan Pemkab Bengkalis Tahun 2021 (audited), jumlah penyertaan modal Pemerintah sebesar Rp426,630 miliar lebih, dengan nilai buku sebesar
Rp378,308 miliar lebih, dengan demikian terdapat perbedaan pencatatan nilai
penyertaan modal Pemkab Bengkalis antara Pemkab Bengkalis
dengan PT BLJ sebesar Rp300 miliar (Rp426,630 miliar-
Rp126,630 miliar lebih).

Selanjutnya terdapat risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
tahunan pada tanggal 18 Juli 2022, diketahui antara
lain pemegang saham dan Komisaris PT BLJ menerima Laporan Keuangan
Tahun 2021 (audited) yang antara lain telah mengoreksi penyajian nilai penyertaan modal Pemkab Bengkalis sebesar
Rp300 miliar menjadi sebesar Rp126,630 miliar lebih.

Pemegang saham
dan Komisaris PT BLJ tidak membahas langkah-langkah penyelesaian aset-aset
yang dirampas pada tahun yang lalu,.untuk penyehatan kondisi keuangan PT BLJ.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan, Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan pada Pernyataan No.06 mengenai Akuntansi Investasi,
Paragraf 39 butir, yang menyatakan bahwa pengakuan awal aset investasi
dengan metode ekuitas dicatat sebesar biaya perolehan dan ditambah bagian laba
atau dikurangi bagian rugi pemerintah setelah tanggal perolehan.

Sesuai Keputusan Bupati Bengkalis No.610/KPTS/VII/2022 tentang Pengangkatan Komisaris Perseroan Daerah PT BLJ periode 2022-2026 pada Diktum Kedua yang mengatur bahwa Komisaris mempunyai tugas
dan wewenang,
yakni Dewan komisaris melakukan pengawasan terhadap kebijakan dalam kepengurusan perseroan dan usaha perseroan, mengawasi kegiatan operasional, memberikan pendapat dan saran kepada Kepala Daerah terhadap
pengangkatan dan pemberhentian Direksi. Juga memberikan pendapat dan saran atas laporan keuangan dan laporan kinerja perusahaan.

Sedangkan wewenangnya, mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, menerima atau menolak pertanggung jawaban keuangan dan
program Kerja Direksi pada tahun berjalan. Juga memberikan peringatan kepada Direksi yang tidak melaksanakan
tugas sesuai dengan program kerja yang telah disetujui; dan
memeriksa Direksi yang diduga merugikan perusahaan.

Kondisi tersebut mengakibatkan PT BLJ tidak segera dapat memanfaatkan aset-aset yang dirampas untuk memperbaiki kinerjanya sebagai BUMD Pemkab Bengkalis dan
potensi salah saji nilai penyertaan modal Pemkab Bengkalis pada
PT BLJ.

Kondisi tersebut disebabkan oleh Pemegang Saham dan Komisaris PT BLJ tidak optimal dalam mengendalikan dan
mengawasi kinerja keuangan PT BLJ. Tim Penyelesaian Aset PT BLJ tidak optimal dalam melakukan upaya
pengembalian aset yang terkait penyertaan modal Pemkab Bengkalis pada PT BLJ dan
pengelola Investasi Pemerintah Daerah tidak optimal dalam mengawasi
pelaksanaan investasi di PT BLJ.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Bengkalis menyampaikan bahwa
sependapat dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai dengan rencana aksi yang telah disampaikan kepada BPK.

BPK merekomendasikan Bupati Bengkalis selaku Pemegang Saham, agar lebih optimal dalam mengendalikan dan mengawasi kinerjanya. Komisaris PT BLJ untuk lebih optimal dalam mengendalikan dan mengawasi kinerja keuangan PT BLJ. Tim Penyelesaian Aset PT BLJ untuk lebih optimal dalam melakukan upaya pengembalian aset yang terkait penyertaan modal Pemerintah Kabupaten
Bengkalis pada PT BLJ dan
PPKD sebagai Pengelola Investasi Pemerintah Daerah untuk lebih optimal dalam melakukan pengawasan atas investasi pada PT Bumi
Laksamana Jaya dan
berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bengkalis dan Kejaksaan Tinggi
Riau terkait Aset PT BLJ untuk memproses pemulihan Aset yang merupakan
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT BLJ yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.

Terhadap penggelolaan aset daerah yang disita negara, Kajari Bengkalis, Zainur Arifin Syah yang dikonfirmasi menyebutkan, saat ini pihaknya sedang berupaya menginfentaris aset yang disita negara berupa perkebunan kelapa sawit di daerah Rohul.

“Ya, sedang kita hitung asetnya dan nantinya akan kita serahkan ke Badan Aset Daerah Bengkalis,” ujarnya.(tm)

Amanatriau.com

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *