AMANAT Meranti- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menyajikan anggaran dan realisasi
Belanja Barang dan Jasa pada LRA untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31
Desember 2022 masing-masing sebesar Rp401.008.284.382,00 dan
Rp349.298.506.828,17. Realisasi Belanja Barang dan Jasa tersebut diantaranya sebesar
Rp5.125.430.500,00 digunakan untuk Belanja Beasiswa atau Bantuan Biaya
Pendidikan yang diberikan kepada mahasiswa asal Kabupaten Kepulauan Meranti.
Terdapat 149 penerima bantuan biaya pendidikan yang tidak memenuhi syarat
pemberian bantuan
Penerima beasiswa telah ditetapkan Bupati melalui Surat Keputusan Nomor
78/HK/KPTS/I/2022 tanggal 24 Januari 2022 dan Nomor 360/HK/KPTS/XI/2022
tanggal 7 November 2022 berdasarkan usulan dari tim seleksi pada masing-masing
perguruan tinggi. Penerima bantuan biaya pendidikan sebanyak 685 orang.
Pada tahap penerima di tahap I dan sebanyak 1.508 orang dan penerima di tahap II yang
tersebar di 20 Perguruan Tinggi di dalam dan luar Kabupaten Kepulauan Meranti.
Selama tahun 2022, Bagian Kesra Setda telah membayarkan bantuan biaya
pendidikan melalui 29 SP2D dengan jumlah nilai sebesar Rp5.138.680.500,00
kepada 20 Perguruan Tinggi.
Total bantuan dengan 149 mahasiswa
yang diterima sebesar Rp252.575.500,00, sepertinya tidak memenuhi syarat karena
sudah melewati batas maksimal masa perkuliahan yaitu diatas semester VIII,
Surat Pemberitahuan yang dikirimkan oleh Asisten Pemerintahan dan
Kesejahteraan Rakyat tanggal 16 September 2022 kepada seluruh Perguruan
Tinggi yang menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan
Meranti, dinyatakan batas maksimal yang dibolehkan untuk jenjang Strata Satu (S-
1) yang menerima bantuan biaya pendidikan adalah maksimal Semester X.
Perjanjian Kerja Sama di sembilan Perguruan Tinggi sudah habis masa berlaku
pada saat pembayaran bantuan biaya pendidikan
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Bagian Kesra Setda telah
membuat Perjanjian Kerja Sama tentang Bantuan Biaya Pendidikan Bagi
Mahasiswa Asal Kabupaten Kepulauan Meranti dengan 20 Perguruan Tinggi di
dalam dan luar Kabupaten Kepulauan Meranti. Perjanjian Kerja Sama dibuat
sebagai dasar pelaksanaan pemberian bantuan biaya pendidikan yang mengikat
para pihak dengan hak dan kewajiban masing-masing sebagaimana dinyatakan
dalam naskah Perjanjian Kerja Sama. Perjanjian Kerja Sama tersebut berlaku
selama satu tahun sejak ditandatangani oleh para pihak.
“Sesuai dengan Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Kepada Mahasiswa.dijelaskan pada
Pasal 7 yang mengatur bahwa Ruang lingkup pemberian bantuan pendidikan
oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.
dan disebut kan dalam
Ayat (1) yang mengatur bahwa beasiwa umum adalah bantuan
pendidikan yang disalurkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten
Kepulauan Meranti kepada mahasiswa umum
kebutuhan pembayaran biaya UKT atau SPP. Jenjang Strata Satu (S-1), sedang menempuh perkuliahan di Semester,
dan Pasal 12 yang mengatur bahwa Seleksi calon penerima bantuan Pendidikan
dilakukan oleh Perguruan Tinggi yang telah menjalin kersama dengan
Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Merani.serta Pasal 6 yang mengatur bahwa Jangka Waktu perjanjian kerjasama ini berlaku
efektif sejak tanggal ditandatangani oleh Para Pihak dan tetap berlaku untuk
jangka waktu 1 (satu) tahun, kecuali salah satu pihak mengajukan pemutusan
perjanjian kerjasama”
Kondisi tersebut mengakibatkan bantuan biaya pendidikan kepada 149 orang
mahasiswa berisiko tidak efektif dalam mendukung pencapaian tujuan program
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Laporan Media