• Kam. Sep 19th, 2024

Belum Mendapat Izin PBG Rest Area Tol Dumai Telah Dibangun

Byadmin

Des 2, 2023

AMANAT DUMAI – Rest Area (Tempat Istirahat dan Pelayanan) Tol Pekanbaru-Dumai (Permai) tepatnya di wilayah Bukit Kapur belum mengurus Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Namun meskipun belum memiliki izin perusahaan tersebut telah membangun Rest Area di dua sisi kiri dan kanan Tol. Hingga kini bangunannya sudah mencapai sekitar 40 persen.

Selain itu untuk pembangunannya tentu memakai tanah timbun, sementara untuk tanah timbun sendiri saat ini di Kota Dumai belum ada izin penambangan berupa tambang tanah atau galian C.

Penata Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai, Irwandi Siregar, SE menyebutkan beberapa waktu yang lalu memang ada pihak Hutama Karya Infrastruktur (HKI) datang ke kantor DPMPTSP namun hanya konsultasi saja.

” Memang pernah mereka datang tapi hanya konsultasi saja, untuk pengurusan izin belum ada. Saya tidak tahu kalau mereka telah membangun Rest Area, ” terang Andi, Jum’at (1/12/2023) dikantornya.

Ketika hali ini ditanyakan kepada Wakil Ketua DPRD Dumai, Mawardi menegaskan mestinya mereka harus mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum membangun Rest Area itu.

Sementara Camat Bukit Kapur, Agus Gunawan menerangkan memang PT HKI dikabarkan belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung. ” Saya akan koordinasi dulu bersama instansi terkait dan saat ini kami akan mencoba untuk menghubungi pihak HKI, ” ujar Agus Gunawan, saat dihubungi melalui sambungan seluler.

Media ini telah melakukan konfirmasi kepada pihak HKI selaku pengelola Tol termasuk Rest Area, namun belum mendapat jawaban.

” Silahkan masukkan surat dulu kalau ingin menanyakan hal ini pak, saya tidak punya wewenang untuk menjawab. Karena kantor cabang berada di Pekanbaru, ” ujar Arif, salah seorang petugas pengelola Tol Permai dari PT Hakaaston (HKA).

Arif langsung menghubungi Kepala Ranting HKI dan akan meneruskan ke Cabang HKI di Pekanbaru jika surat dari Media telah di masukkan terlebih dulu.

Sebagaimana kita ketahui, dalam mendirikan bangunan, pemilik bangunan memerlukan adanya perizinan. Dulu kita mengenal izin ini dengan sebutan IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Tetapi saat ini perizinan pendirian bangunan telah berubah menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah sebuah produk hukum berisi perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah atau instansi terkait kepada pemilik bangunan.

IMB berlaku untuk membangun baru termasuk juga mengubah, memperluas, mengurangi, merawat atau merobohkan bangunan. Salah satu dasar hukum IMB adalah UU Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Dalam pasal 7 ayat (1) disebutkan jika setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung. (cu)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *