AMANAT BENGKALIS – Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili Wakil Bupati H Bagus menjawab pandangan umum fraksi-fraksi pada Sidang Paripurna DPRD terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis nomor 46 tahun 2021 tentang Pembentukan Perseroan Daerah PT. Bumi Laksamana Jaya dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Kabupaten Bengkalis, Senin malam, 29 April 2024.
Terhadap pandangan umum enam fraksi DPRD Kabupaten Bengkalis, Bupati Bengkalis mengucapkan terima kasih atas perhatian dan seluruh lembaga legislatif dalam proses dua Ranperda yang dibahas.menjadk sebuah Perda.
“Terima kasih kepada Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Gerakan Indonesia Raya, Fraksi Kebangkitan Bintang Demokrat dan Fraksi Gabungan Nasdem Persatuan Pembangunan Indonesia atas pandangan umum yang disampaikan dan tentunya kita akan mencatat serta menindak lanjuti hal-hal yang menjadi pandangan dan masukannya,” ujar Wabup Bagus Santoso.
Wabup juga menyebutkan melalui pembahasan dua Ranperda tersebut nantinya dapat membawa perubahan besar, sehingga bisa memberikan kemanfaatan yang besar pula bagi masyarakat Kabupaten Bengkalis.
“Semoga dua Ranperda yang telah kami sampaikan, dapat segera ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkalis, dengan harapan khususnya Perda PT. BLJ, dapat memberikan manfaat dalam perkembangan perekonomian daerah, memberikan kemanfaatan umum bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat, serta memperoleh laba dan atau keuntungan dalam meningkatkan pendapatan asli daerah serta dapat menciptakan lapangan kerja bagi warga tempatan,” jelasnya.
Sama halnya dengan Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, diharapkan juga lebih memberikan manfaat bagi masyarakat dalam penanggulangan bencana di daerah.