• Kam. Sep 19th, 2024

Aksi Mengatasnamakan Masyarakat Hukum Adat di Pertanyakan

Byadmin

Mei 17, 2024

AMANATRIAU.com DUMAI – Rencana aksi penyampaian pendapat dimuka umum pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Dumai Selasa, (21/05/2024) di posting pada salah satu group WhatsAap membuat banyak pihak ikut bersuara. Surat yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resort Kota Dumai tersebut mengatasnamakan Masyarakat Hukum Adat Dumai. Tidak ada logo serta alamat yang ada hanya nomor telepon dan di bagian bawah tertulis nama penanggungjawab aksi serta 3 orang Koordinator.

Informasi diterima awak media, aksi dipicu kedatangan Walikota Dumai saat apel pagi Senin, (13/05) di SMPN 2 Dumai. Dalam rangkaian acara ada pemberian baju kaos bergambar H. Paisal, kemungkinan atas kejadian itu kelompok mengatasnamakan masyarakat hukum adat Dumai bereaksi. Mereka menduga terjadi pelanggaran kode etik keterlibatan ASN dalam berpolitik praktis di lingkungan Sekolah.

Postingan surat laporan aksi beredar di salah satu group WhatsAap, sehingga menimbulkan pro kontra di dalamnya. Selain karena memakai embel-embel masyarakat hukum adat ada juga yang menduga aksi tersebut bersipat politis.

Menyikapi gonjang-ganjing kabar bakal adanya aksi ke kantor Disdikbud juga menarik tokoh-tokoh yang selama ini kerap menyuarakan terkait masyarakat/hukum adat di Kota Dumai mereka adalah inisiator masyarakat adat dari daerah tertua kampong Kedondong Pangkalan Sesai H. Awaluddin, Kholifah Samsuddin dan Akhmad Khadafi serta dari kekerabatan kampong Tua Puak M. Nasir Effendi dan Ismail Abdul Azis.

Secara mendadak Kamis, (16/05/2024) mereka berkumpul dan membahas kabar itu. H. Awaluddin kepada media mempertanyakan penggunaan nama masyarakat hukum adat begitupula dengan yang lainnya.

Kepada awak media H. Awaluddin menyampaikan “Kami selaku inisiator dan merupakan bagian dari masyarakat adat Kota Dumai merasa tidak nyaman mendengar kabar ini, karena banyak yang bertanya kepada sayo dan seolah olah kami menjadi bagian dari kelompok yang mengatasnamakan masyarakat hukum adat yang akan melakukan aksi, padahal kami sama sekali tidak mengetahui rencana aksi tersebut”. ungkapnya.

“Sebagaimana diketahui bersama kelompok yang selalu berinisiasi untuk melakukan upaya pengesahan dan atas nama masyarakat adat di Kota Dumai selama ini adalah dua kelompok masyarakat yaitu, masyarakat adat Pangkalan Sesai/Kedondong dan masyarakat adat kampong Tua Puak yang mana dua kelompok masyarakat ini sejak lama telah mengupayakan pengakuan dari Pemerintah terkait keberadaan dan eksistensi masyarakat adatnya berdasarkan bukti-bukti yang masih dipegang dan dipelihara dengan baik oleh kedua kelompok masyarakat adat tersebut”. lanjut sosok akrab disapa Panglimo itu.

M. Nasir Effendi menambahkan apa yang disampaikan Panglimo Gedang dan ia menjelaskan terkait keberadaan masyarakat dan hukum adat yang ada di Dumai dan siapa saja mereka.

“Setahu saya hanya dua kelompok ini sajalah keberadaan dan eksistensi masyarakat adatnya yang kami ketahui bahkan masyarakat adat Kedondong sudah dikenal dikalangan Sultan/Raja-Raja Nusantara bahkan Internasional ketika pertemuan Raja-Raja/Masyarakat Adat Nusantara di Jakarta tahun 2023 yang lalu, jika ada masyarakat hukum adat lainnya yang tidak sepengetahuan kami keberadaannya selain dua kampong diatas itu diluar dari tanggung jawab kami,” tegas Atah Nasir (sapaan akrabnya) kepada awak media.

Kholifah Samsuddin (Datok Etu) kepada media menyatakan bahwa “Masyarakat adat kedondong yang merupakan masyarakat hukum adat Melayu Dumai sudah malang melintang dikancah Nasional dan Internasional membawa aspirasi kepentingan masyarakat adat khususnya Kota Dumai yang sejak lama ditenggelamkan waktu dengan hiruk pikuknya perkembangan pembangunan sehingga masyarakat adat tidak mendapatkan kesempatan dan perlindungan sebagaimana yang telah diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945”. sampainya.

“Ke depan kita berharap kepada Lembaga adat beserta Pemerintah dapat lebih memperhatikan dan memberdayakan masyarakat adat Melayu Dumai sebagai masyarakat pribumi yang keberadaannya sebagai bukti keberadaan dan eksistensi sejarah Kota Dumai itu sendiri”. ulasnya lagi.

Pertemuan tetua kampong di kedai kopi Aceh Jalan Sultan Syarif Kasim berakhir ketika mendekati masuknya waktu Sholat Zuhur. Terkait rencana aksi penyampaian pendapat dimuka umum di Disdikbud Jalan Perwira (Komplek Perkantoran Pemko) Kel. Bagan Besar, Kec. Bukit Kapur dilakukan Selasa, (21/05) Pukul 09.00 Wib s/d 17.00 Wib dengan jumlah masa diperkirakan 100 orang.***

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *