• Sun. Sep 8th, 2024

Aparat Penegak Hukum ( APH ) Bengkalis Didesak Untuk Menindaklanjuti Dugaan Jual Beli Dan Pembabatan Hutan magrove Didesa Penebal

Byadmin

Jul 27, 2023

Hutan Mangrove yang harus dilindungi kini menyisakan ranting ranting.lokasi pembabatan didesa penebal

AMANAT Bengkalis.Terkait adanya dugaan Jual beli lahan hutan negara ,Hutan Produksi Terbatas ( HPT ) hutan mangrove yang harus dilindungi dan dilestarikan tapi sayang nya hutan mangrove tersebut sudah dibabat menyisakan ranting ranting bakau yang sudah ditebang.hingga saat ini persoalan tersebut belum ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum yang ada dikabupaten bengkalis.

Hal senada diungkapkan oleh Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat Ikatan Pemuda Melayu Peduli Lingkungan ( LSM- IPMPL ) bengkalis Farizal 27/07/23.menurut ” Sekretaris LSM IPMPL persoalan ini seperti nya sudah menjadi terang menderang apalagi pada saat terjadinya aktifitas Pembabatan hutan mangrove tersebut dihentikan langsung oleh Polhut KPH bengkalis, dan hal ini menjadi pentunjuk dan jalan bagi aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti dugaan jual beli dan Pembabatan hutan mangrove tersebut.ujar Sekretaris LSM IPMPl.

Lanjut sekretaris LSM- IPMPL menjelaskan,bahkan masyarakat yang selaku pemilik surat yang diterbitkan oleh pemerintah desa penebal Muhammad Saimin dan pelaku yang diduga telah melakukan Pembabatan hutan mangrove yang ingin lahan tersebut dijadikan usaha tambak udang berinisial ATG tersebut sudah dipanggil oleh Polhut KPH bengkalis untuk diberikan penjelasan terkait lahan tersebut.dimana tim Polhut KPH bengkalis menjelaskan lahan tersebut sebagian nya masuk dalam kawasan hutan produksi terbatas ( HPT ) dan tidak boleh dilanjut kan.

Kita juga sangat menyayangkan dimana dalam penghentian aktifitas tersebut seharusnya barang bukti yang dijadikan sebagai alat perusakan hutan mangrove ( Excavator ) tersebut seharus ditahan oleh Polhut KPH dan diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum sebagai barang bukti untuk ditindaklanjuti.akan tetapi barang bukti berupa Excavator tersebut dibiarkan saja pergi begitu saja.ungkap sekretaris LSM-IPMPL.

Memang pada dasarnya kita juga sudah mendenggar terkait barang bukti Excavator yang dijadikan sebagai alat untuk merusak hutan mangrove tersebut kenapa alasan nya tidak di tahan.dimana kita melihat dari berita yang telah dipublikasikan oleh rekan rekan media bahwa kepala UPT KPH bengkalis mengatakan dengan alasan karena mereka tidak ada anggota dibagian penindakan.hal ini sangat kita sayang Karna pihak KPH bengkalis seharus nya bisa berkordinasi dengan aparat penegak hukum atau menyerah kan hasil dari penghentian aktifitas tersebut ke aparat penegak hukum ( APH ) bengkalis dikarena mereka tidak punya anggota penindakan.tapi hal tersebut tidak dilakukan.

“Untuk itu kita dari LSM – IPMPL Bengkalis mendesak Aparat Penegak Hukum( APH ) bengkalis agar segera menindaklanjuti terhadap mereka mereka yang terlibat dalam dugaan jual beli dan pembabatan hutan mangrove didesa Penebal tersebut “

Kita juga Dari Lembaga Swadaya Masyarakat Ikatan Pemuda Melayu Penduli Lingkungan ( LSM – IPMPL ) mendukung penuh aparat penegak hukum bengkalis dalam pengusutan permaslahan dugaan jual beli lahan hutan negara ini .dimana dalam dugaan jual beli hutan negara ini sudah tiga kepala desa yang dituntut yang telah menerbitkan surat yang masuk dalam kawasan hutan dan dijual oleh masyarakat Nye kepada pengusaha tambak udang dibengkalis ini dan sepertinya tidak ada jera nya dan para pelaku pembabatan hutan tersebut seolah olah tidak tahu bahwa hal tersebut sangat melanggar aturan dan mereka pasti beranggapan mereka hanya lah sebagai korban Seperti yang sudah lalu. tutup seketaris LSM-IPMPL

Laporan Tim Media

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *