• Kam. Sep 19th, 2024

Diduga” Kongkalikong ” Antara Kepala Desa Penebal Dan Bendahara Desa Aparat Penegak Hukum Harus Menindak Lanjuti

Byadmin

Jun 26, 2023

Kepala Desa Penebal Muhammad Saimin

Amanatriau Bengkalis.Sepertinya hal ini sudah tidak bisa ditutupi lagi baik dilingkungan pemerintahan desa penebal maupun masyarakat.dimana bendahara desa penebal Syafrizal Selaku Bendahara yang tugas dan fungsi nya Sesuai Permendagri No.113 Tahun 2014 Bendahara adalah menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, Pelaksanaan,dan mempertanggung jawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran Pedapatan desa.

Pembuatan Kolam Ternak Ikan Nila yang dibangun melalui dana desa (DD) sebesar Rp 150 juta TA.2022 Sebanyak 10 Kolam,hanya berukuran 3.4 Meter mengunakan besi warmes,tapak mengunakan cor-coran dan terpal.untuk pembibitan 900 hingga 1.000 ekor nila

“Berdasarkan Informasi dari masyarakat begitu juga kepala desa penebal Muhamad Saimin bahkan hal ini juga diakui oleh Syafrizal Selaku bendahara Desa penebal melalui komfirmasi oleh media ini.Syarizal Bendahara desa penebal diduga memanfaatkan jabatan nya untuk setiap kegiatan pembelian barang barang pelaksanaan kegiatan desa penebal yang seyogi nya hal ini bukan lah tugas dan fungsi nya sebagai bendahara, kepala desa tersebut seakan akan membuat aturan sendiri, apalagi tata cara pengelola anggaran kegiatan tersebut pasti nya bukan hal baru lagi pada dirinya dikarenakan sebelumnya kepala desa tersebut Adalah seketaris desa penebal yang berstatus negeri sipil,berdasarkan keterangan dari kepala desa tersebut Alasan nya kenapa harus bendahara yang mengambil tugas tersebut karena kurang percaya kepada Pelaksana Kegiatan Anggaran ( PKA ) dan Tim Pelaksana Kegiatan ( TPK ) ,

menurut kepala desa setiap kegiatan yang dilaksanakan mengunakan anggaran desa dibelanja kan langsung bendahara Syafrizal,kemudian baru diserahkan kepada Pelaksana Kegiatan Anggaran,serta gaji pekerja dan gaji tim pelaksana kegiatan ( TPK ).

Adapun tugas bendahara desa itu ialah :

PENDAPATAN ASLI DESA

  • Hasil usaha desa
  • Hasil Aset desa
  • Hasil swadaya dan partisipasi
  • Pendapat Lain2

TRANSFER

  • Dana Desa
  • Bagian dan hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten / Kota
  • Alokasi dana desa
  • Bantuan Keuangan Provinsi
  • Bantuan keuangan APBD Kabupaten/ Kota

PENDAPATAN LAIN2

  • Penerimaan dan hasil kerja sama antar desa
  • Penerimaan dan Hasil Kerja Sama Desa Dengan Pihak Ketiga
  • Penerimaan dan Bantunan Perusahaan yang Berlokasi di Desa
  • Hibah Dan Sumbangan Dari Pihak Ketiga
  • Koneksi kesalahan belanja tahun anggaran sebelumnya yang mengakibatkan Penerimaan di kas desa pada tahun anggaran berjalan
    -Bungga di bank
  • Lain lain pendapatan yang sah.

Sesuai dengan pembagian tugas yang diatur dalam Permendagri pada bidang masing tugas2 didesa. bendahara penebal Syafrizal diduga sengaja mengambil tugas yang seyogi nya bukan lah tugas seorang bendahara, dalam hal ini kuat adanya dugaan kongkalikong antara bendahara dan kepala desa.Aparat penegak hukum ( APH ) didesak agar segera menindaklanjuti dugaan tersebut.

Hal serupa pernah dilakukan oleh beberapa kepala desa dan bendahara untuk melakukan korupsi Uang desa.dimana bendahara berperan memegang penuh seluruh anggaran uang kegiatan desa. bendahara sebagai juru belanja yang diatur oleh kepala desa tersebut .dan pelaksana kegiatan hanyalah mengatasnamakan dan hanya menerima barang yang sudah dibelanja oleh bendahara.dan keuntungan pada setiap kegiatan tersebut di dinikmati oleh bendahara dan kepala desa.
sesuai aturan yang berlaku hal ini adalah perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri dan orang lain.kepala desa dan bendahara tersebut dinyatakan bersalah dan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 KUHP.

Laporan media

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *