• Kam. Sep 19th, 2024

Dugaan Jual Beli Hutan Produksi Terbatas Dan Pembabatan Hutan Mangrove Didesa Penebal Ditangani Oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis

Byadmin

Agu 8, 2023

AMANAT Bengkalis.Kapolres Bengkalis Setyo Bimo Anggoro Melalui Iptu Hasan Kanit Tipidkor, saat di hubunggi rekan media melalui telpon selulernya menjelaskan bahwa terkait pembabatan Hutan Mangrove didesa penebal bahwa hal tersebut saat ini sudah ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis Karna pihak kejaksaan lebih dulu turun menangani dari pada kami dan proses hukum nya di Kejaksaan Negeri Bengkalis .ujarnya 07/08/23.

Dugaan jual beli dan Pembabatan Hutan mangrove didesa penebal tersebut,awalnya bermula ketika Aktifitas tersebut dihentikan langsung oleh Polhut dari KPH Bengkalis,dimana kawasan yang sudah dibabat tersebut titik kordinatnya sebagiannya masuk dalam kawasan hutan produksi terbatas ( HPT ).

Zamri Polhut KPH Bengkalis saat ditemui wartawan dikantor UPT KPH Bengkalis menjelaskan bahwa kami pihak polhut KPH bengkalis dalam hal ini sudah memanggil masyarkat yang terlibat dalam lahan tersebut dan juga saudara Atg yang diduga selaku Pembabatan Mangrove yang kawasan tersebut ingin dijadikan kolam udang sudah sudah kami panggil kekantor UPT KPH bengkalis dan sudah kami berikan penjelasan dan juga keterangan kepada mereka agar aktifitas pembabatan hutan mangrove tersebut tidak dilanjutkan dikarenakan lahan tersebut sebagiannya masuk dalam kawasan hutan peroduksi terbatas.ujar Zamri

Zamri juga menjelaskan pada saat penghentian aktifitas Pembabatan hutan mangrove tersebut yang beranggota 4 orang polhut,sempat juga adanya bersikeras salah satu warga desa penebal yang bernama Derbi yang diduga ikut serta dalam dugaan jual beli lahan tersebut , seakan tidak terima kenapa aktifitas tersebut dihentikan.ujar Zamri setelah diberikan penjelasan oleh pihak kami bahwa hutan mangrove ini adalah hutan milik negara yang harus dilindungi dan baru lah saudara Derbi tersebut mengerti,ungkap Zamri anggota polhut bengkalis saat di temui dikantor UPT KPH bengkalis,dan lahan tersebut juga sudah kita pasangkan papan plank nya.

Untuk alat bukti berupa Excavator yang dijadikan sebagai alat untuk Pembabatan hutan mangrove tersebut kami dari polhut memang tidak melakukan penahanan Karna pada saat itu kami hanya melakukan pencegahan dan untuk tidak lanjutnya nanti biar lah aparat penegak hukum yang menindak lanjuti karena kami dari UPT KPH bengkalis saat ini tidak ada anggota penindakan terangnya.

Terkait Pembabatan hutan mangrove didesa penebal, hal ini juga diakui oleh kepala UPT KPH Bengkalis Muhammad Fadli bahwasan emang benar aktifitas tersebut dihentikan oleh anggota Polhut KPH bengkalis.

Laporan media

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *