• Kam. Sep 19th, 2024

Dugaan Perambahan Dan Jual Beli Hutan Mangrove Didesa Penebal Ketua RT 11 Merasa Dibohongi

Byadmin

Sep 3, 2023

Pembabatan Hutan Mangrove didesa Penebal Kec. Bengkalis Kab.Bengkalis

AMANAT Bengkalis – Dugaan perambahan dan jual beli lahan hutan mangrove di Desa Penebal, Kecamatan Bengkalis saat ini sepertinya sudah bergulir di tingkat penyelidikan di bagian Tipikor Polres Bengkalis.

Setelah sebelumnya diberitakan oleh rekan media , terkait perambahan kawasan hutan mangrove yang rencananya ingin dijadikan tambak udang oleh salah seorang pengusaha di Bengkalis.

DAri hasil penelusuran di lapangan, lahan mangrove yang sudah digarap sekian hektarnya sudah diratakan menggunakan alat berat. Lahan tersebut rencananya akan dijadikan kolam udang seluas 12 Ha,Sedangkan dari 12 Ha tersebut, 7 ha sudah diterbitkan surat keterangan tanah oleh pihak desa,atas nama masyarakat desa penebal.

Setelah permasalahan ini bergulir ke penegak hukum, banyak informasi yang didapat dilapangan, khususnya terkait keluarnya surat keterangan tanah yang diduga masih kawasan hutan produksi terbatas (HPT).

Dari beberapa persil surat yang sudah dikeluarkan Kepala Desa Penebal, salah satu ketua RT malah tidak mengetahui untuk apa surat tanah yang ditekennya.

Ketua RT 11 Desa Penebal Nurdin mengaku
menandatangani surat tanah lahan yang masuk kawasannya. Namun dirinya tidak ikut mengukur tanah tersebut.

“Saya tidak ikut mengukur, tapi saya diminta menandatangani saja. Bahkan saya dijanjikan, apa bila tanah ini laku terjual akan mendapat imbalan dengan sejumlah uang,” ujarnya.

Ia mengatakan, seharusnya bukan lahan tersebut yang ditanda tangani, tetapi lahan kebun sawit. Ternyata dirinya merasa tertipu dengan menandatangani lahan tersebut.

Sementara itu terkait proses penyelidikan kasus tersebut, Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Firman melalui Kanit Tipilor Iptu Hasan Basri menyebutkan, saat ini pihaknya masih mengumpulkan bahan bukti dan memintai keterangan sejumlah saksi.

“Ya, sekarang kami sedang mengumpulkan bahan bukti dan saksi-saksi. Sejak dilaporkan oleh warga, kami sudah memintai keterangan dua orang saksi, yakni kepala desa dan satu saksi dari warga. Bahkan jika Ketua RT 11 ini mengetahui, maka kita akan panggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi,” Tutupnya

Amanatriau.com

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *