• Sen. Sep 16th, 2024

Hutan Produksi Terbatas ( HPT ) “Diduga” Telah Diperjual Belikan Didesa Penebal Kabupaten Bengkalis

Byadmin

Jul 10, 2023

Kondisi Lahan Magrove Yang Diduga Telah Diperjual Belikan Berada Didesa Penebal yang Sudah Di Babat Oleh Salah Satu Penguasa Tambak Udang

Amanat bengkalis.Berdasarkan hasil yang dirangkul oleh tim media kepada salah satu Pemilik lahan telah Mengakui Lahan tersebut telah dijual berdasarkan Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/ Penguasaan Tanah dengan SKRP- PT/X/2020 yang diterbit kan oleh Kepala Desa Penebal Muhammad Saimin pada Tanggal 13 Oktober 2020 .

Dari pantauan dilapangan bahwa lahan tersebut seluas +-12 hektar yang berisikan tegakan pohon bakau yang sudah dibabat dengan menggunakan alat berat Excavator.

Saat ini, lahan yang awalnya ada tegakan pohon mangrove yang sudah dewasa tersebut, sudah rata dan hanya menyisakan bekas jejak alat berat untuk membabat kayu dan hutan mangrove, yang lokasinya tidak jauh dari bibir pantai.Tepatnya di Jalan Pusara III. Memasuki areal yang digarap, berjarak sekitar 3 kilometer dari ruas Jalan Lingkar Bengkalis.

Tampak dari dekat, kondisi lahan sudah rata. Ratusan batang mangrove, yang awalnya asli, kini sudah porak poranda, menyisakan ranting-ranting kecil. Tidak ada lagi kicauan burung terdengar disekitar lokasi, tidak terdengar lagi erangan monyet liar. Yang terdengar hanya patahan ranting dan suara mesin pompong nelayan.

“Saat ditanya kepada siapa lahan tersebut telah dijual,Penjual mengatakan tidak tau Karna dia hanya menerima uang dari hasil penjualan lahan tersebut dari salah satu pengurus yang berinisial D yang sama sama telah menjual lahan magrove tersebut ,ujar nya

Muhammad Saimin Selaku Kepala Desa Penebal saat diwawancari oleh tim media Awalnya tidak mengakui adanya rencana penebangan lahan berisikan ratusan batang Mangrove itu. Tetapi, setelah didesak atas sumber informasi dan cek ke lokasi. Saimin mengakui, jika lahan itu ada pemiliknya lahan tersebut sudah diterbit kan atas 3 nama warga desa penebal.

“Lanjut Muhammad Saimin lahan itu hanya 7 hektar yang ada surat Dan tiga nama pemilik yang merupakan warganya. Tapi saya tidak tahu apakah tanah itu telah dijual mereka atau bagaimana, lalu siapa yang beli saya juga tidak mengetahui. Cuma waktu mengukur memang saya ada di sana,” ujarnya kepada tim Media

Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengelola Hutan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KPH DLHK) Riau di Bengkalis Muhammad Fadli, yang dikonfirmasi terkait perambahan hutan, Senin (10/7/2023) mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan di lapangan.
Karna dia tidak tau siapa anggotanya yang turun apalagi dia masih baru bertugas dibengkalis.

“Lanjut Muhamad Fadli mereka akan melakukan penyelidikan di lapangan, kalau memang terbukti, maka akan kita tidak lanjuti ” ujarnya.

Disinggung marak nya pengusaha tambak udang yang ada di kabupaten Bengkalis Ia menyebutkan, saat ini para pengusaha yang membuka tambak udang dengan memanfaatkan kawasan hutan produksi terbatas dan juga HPL sangat banyak. Makanya, pihak KPH meminta agar mereka sebelum membuka lahan HPT dan HPL dapat berkoordinasi terlebih dahulu, sehingga tidak merusak hutan mangrove.

laporan Tim Media

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *