• Jum. Sep 20th, 2024

Kasus Penjualan HPT Didesa Senderak Dua Tersangka Lain Nya Belum Ditahan Begitu Juga Dengan Status Penjual dan Pembeli Yakni Ahuat direktur CV. Hokky Jaya Abadi

Byadmin

Mar 21, 2023

Amanatriau Bengkalis.Dugaan penjualan hutan produksi ( HPT) di desa senderak saat ini Pihak kejaksaan negeri bengkalis telah resmi menahan satu dari tiga tersangka yakni selaku Kepala Desa selama 20 hari kedepan nya. 27/02 sore

Har selaku kepala desa diduga telah melakukan penerbitan surat penjualan lahan mangrove berupa Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 73,29 hektar, yang merugikan negara senilai 4.2 milyar.

“Masih menjadi tanda tanya baik dikalangan para aktivis dan juga dikalangan masyarat. bagaimana dengan status pembeli yakni Ahuat selaku direktur CV. Hokky jaya abadi yang telah membeli hutan produksi ( HPT) selaku pengusaha tambak udang. Hasil pantauan media ini di lapangan ketika itu 21/02 bertemu salah satu warga untuk dimintai keterangan yang tidak mau nama nya diungkapkan. Lanjut dia menjelaskan kepada awak media ini bahwa tambak udang itu masih terus beroperasi.
Sedangkan menurutnya akibat lahan ini dijual negara telah rugi 4.2 milyar dan dan sudah ditetaokan tersangak begitu juga dengan kepala desa yang sudah dilakukan penahan oleh penegak hukum tapi kenapa saat ini kolam ini masih saja beroperasi .

” Menurutnya lagi bagaimana dengan setatus pembeli.sampai detik ini belom ada keputusan dari pihak penegak hukum seperti apa kelanjutan sebagai pembeli.begitu juga dengan status para penjual sedangkan mereka malah menikmati hasil dari penjualan itu.kok sampai hari ini belom ada kejelasan.sedangkan mereka diduga sama sama dianggap telah merugikan negara a katanya telah merugikan negara.begitu juga dengan lahan yang telah dijadikan koaln udang sampai detik ini masih beroperasi dan belom ada kejelasan apakah lahan ini dikembalikan ke negara dan harus disegel tapi kenyataan nya dilokasi belom ada tanda tanda dari pihak penegak hukum.malah pengusaha tambak ini masih terus menjalani usaha nya.terangnya.

” apalagi menurutnya bahwa 2 orang tersangka lagi yang saat itu diminta hadir untuk dilakukan penyelidikan bersama kepala desa saat itu diketahui sudah tidak berada disitu dan informasi nya mereka sudah pergi .

Ia berharap agar pihak penegak hukum agar segera menyelesaikan masalah ini begitu juga dengan status penjual maupun pembeli jika sudah terbukti bersalah mereka harus bertanggung jawab atas perbuatan yang telah mereka lakukan yang merugikan negara senilai 4.2 milyar . Ungkapnya.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *