• Sen. Sep 16th, 2024

Kepala UPT KPH Bengkalis Akui Aktifitas Pembabatan Hutan Magrove Didesa Penebal Dihentikan oleh Tim Polhut Bengkalis

Byadmin

Jul 24, 2023

UPT KPH Bengkalis

Amanat Bengkalis 24/07/23.terkait adanya aksi pembabatan Hutan Magrove,Yang Diduga Masuk Dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas ( HPT ) didesa Penebal Kepala UPT KPH Bengkalis Muhammad Fadli saat dikonfirmasi Tim Media mengatakan bahwa memang benar pada saat terjadi nya aktifitas Pembabatan hutan mangrove tersebut dihentikan anggotanya dari Polhut.

Zamri salah satu anggota yang ikut dalam penghentian aktifitas pembabatan hutan mangrove didesa penebal tersebut menjelaskan dimana kawasan tersebut sebagian nya masuk dalam kawasan hutan produksi terbatas, ( HPT ).

Kondisi Lahan Hutan Magrove Didesa Penebal Yang aktifitas Pembabatan nya Dihentikan Polhut Bengkalis

Lanjut Zamri pelaku yang diduga telah melakukan pembabatan hutan mangrove tersebut berinisial Atg. dan saudara Atg juga sudah pernah dipanggil beserta masyarakat desa penebal yang diduga telah melakukan dugaan jual beli lahan tersebut kepada saudara Atg yang ingin dijadikan tambak udang ke kantor UPT KPH bengkalis.

“Disinggung tentang barang bukti berupa alat Excavator yang dijadikan sebagai alat untuk Pembabatan hutan mangrove tersebut kenapa tidak ditahan untuk dijadikan sebagai barang bukti yang merusak kan hutan negara tersebut,zamri menjalankan pada saat itu kami memang tidak menahan alat tersebut, kami hanya menghentikan aktifitas tersebut dan agar tidak dilanjut kan lagi”.ujar Zamri kepada tim media.

Saat ditanya kondisi pada saat penghentian aktifitas Pembabatan hutan mangrove tersebut, zamri mengatakan Saudara Derbi salah satu masyarakat yang diduga sebagai pemilik lahan terbaru bersikeras seakan tidak terima kenapa aktifitas tersebut dihentikan,Zamri berserta anggota dari Polhut yang beranggota kan sebanyak 4 orang menjelas kan kepada saudara Derbi bahwa kawasan ini masuk dalam kawasan hutan produksi terbatas yang mana titik kordinat nya masuk dalam kawasan zona hijau, hutan negara yang harus dilindungi.

Lanjut Zamri menjelaskan.setelah diberikan penjelasan terkait permasalahan lahan tersebut baru lah saudara Derbi mengerti terkait penghentian Aktifitas Pembabatan hutan mangrove tersebut.

Ditanya apakah kepala desa penebal Muhammad Saimin pernah dipanggil terkait permasalahan ini.zamri menjawab kami belum pernah memanggil kepala desa penebal,kami hanya memanggil masyarakat yang katanya tanah tersebut miliki mereka dan pelaku pembabatan hutan mangrove tersebut yakni saudara Atg.

Zamri juga menjelaskan kami juga akan turun kembali kelokasi untuk mengambil titik kordinat untuk pemetaan kawasan tersebut.untuk tindak lanjut proses hukum nya nanti biarlah aparat penegak hukum yang menindak lanjuti.intinya kami dari dari UPT KPH sudah melakukan penghentian pembabatan hutan tersebut ujarnya .

Hingga berita ini dipublikasi kan tim media belum mendapat informasi dari pihak UPT KPH bengkalis untuk tidak lanjutnya apakah sudah turun kelokasi atau belum.tim media akan melakukan konfirmasi kembali kepada pihak UPT KPH bengkalis

Laporan Tim Media

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *