• Sen. Sep 16th, 2024

Ketua BPD Desa Tanjung Padang Kepulauan Meranti Diduga Tidak Mengerti Tentang Dasar Hukum Penganggaran Malah Lempar Ke Dinas PMD

Byadmin

Jun 13, 2023

Foto Dokumentasi Saat Pelantikan Anggota BPD Kepulauan Meranti

AmanatRiau Meranti 13 /06/23 .Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) mempunyai tugas yang sangat penting baik dari segi pengawasan,peganggaran pengesahan dan juga peraturan- peraturan tentang desa, dalam hal ini BPD Juga harus mengerti tentang dasar hukum yang berkaitan tentang desa dan pengunaan anggaran desa.

Ketua BPD tanjung Padang Saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp nya terkait tentang anggaran pembuatan tapal batas senilai Rp.40.000.000 melalui dana desa pada tahun 2022 sementara tapal batas tersebut tidak terlihat sama sekali alias fiktif,Ketua BPD tersebut menjawab konfirmasi tersebut melalui pesan WhatsApp nya.menurut ketua BPD kegiatan ditahun 2022 itu bukan Tapal Batas tapi Penegasan dan Penetapan Batas Desa yg mana memang menggunakan anggaran dana desa. Namun output dari kegiatan tersebut bukan lah tapal batas tapi batas wilayah yg telah disepakati oleh berbagai pihak sampai penetapan oleh kepala daerah dalam bentuk perbup serta peta desa yg telah sesuai dengan penegasan dan penetapan yg dimulai dari tahap desa sampai kabupaten ujarnya saat dikonfirmasi.

berdasarkan UU no 6 tahun 2014 ttg desa ataupun berdasarkan PP no 72 tahun 2005 ttg pemerintah desa sebelum UU no 6 terbit, bahwa penentuan tapal batas atau apapun nama nya mengenai tapal batas desa, sesungguhnya telah ditentukan sebelum pemekaran desa terjadi dan ditetapkan melalui Perbup untuk sebagai syarat terbit nya Perda tentang pembentukan desa.apapun mengenai anggaran otomatis akan menjadi beban APBD Kabupaten,setelah terbentuk desa

Dalam hal ini ketua BPD tersebut seperti tidak mengerti tentang dasar hukum pengganggaran dimana saat ditanya dalam hal ini lantas desa mengeluarkan dana desa untuk kegiatan tersebut bahkan menurut hemat kami itu rasa nya tidak ada dasar hukum nya. Oleh karena itu, kami meminta bapak bisa menjelaskan dasar hukum penganggaran dana APBDes mengenai tapal batas yg menurut hemat kami anggaran cukup fantastis.

Namun sayang seribu kali sayang dasar hukum tersebut tidak bisa dijawab oleh ketua BPD tanjung Padang tersebut,malah hal tersebut langsung diarahkan untuk melakukan konfirmasi kepada Dinas PMD.

Kepala desa sepertinya Enggan menjawab komfirmasi terkait pengunaan Anggaran senilai Rp.40.000.000 tersebut , hak jawab yang telah berikan seperti tidak bisa dijawab oleh kepala desa Tanjung Padang tersebut.

Laporan Media

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *