• Jum. Sep 20th, 2024

kita berharap ada kepastian Hukum

Byadmin

Mar 7, 2023

AMANAT BENGKALIS – Persoalan tunda bayar di Kabupaten Bengkalis tahun 2017 sampai saat ini belum ada kepastian Hukum, pada hal terdengar kabar bahwa pemerintah pusat tidak punya hutang terhadap Kabupaten Bengkalis,.

kita meminta Aparat penegak Hukum yang menangani persoalan dugaan penggelapan keuangan masyarakat Kabupaten Bengkalis tahun 2017  atau tunda bayar dapat disampaikan ke publik status Hukum nya, agar kita sebagai masyarakat dapat mengetahui perkembangan nya.

karna sampai saat sekarang kita hanya mendengar kabar angin, pertama pemerintah pusat tidak ada lagi kewajiban tèrhadap Pemda Bengkalis untuk tahun 2017 tersebu.

 kedua pemda Bengkalis akan membuat perbup pada ahir tahun atau APBD perubahan 2023 ini untuk menyelesaikan kewajiban Pemda Bengkalis terhadap tunda bayar senilai 65 miliyar, 

nah inilah yang kita minta kepada kajagung melaui Kajati Riau untuk dapat menyampaikan ke publik agar status persoalan tunda bayar 2017 ini ada kepastian Hukum atau kejelasan yang diharapkan masyarakat Bengkalis Kususnya.

sebelumnya pemda Bengkalis melaui pak Sekda ( Bustami ) mengatakan ada rasionalisasi terhadap Apbd Bengkalis, sehingga triwulan ke IV tahun 2017 tersebut tidak dapat disalurkan, akan tetapi  berdasarkan perbup nomor 98 tahun 2017 mengatakan pada pasal 6A.Alokasi Dana Desa untuk setiap Desa Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud pada pasal 4 adalah pagu yang tercantum dalam APBD Perubahan Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2017.

poin selanjutnya” Tunda bayar Alokasi Dana Desa Tahun anggaran 2017 sebagaimana disebut pada ayat  ( 3 ) dibayarkan pada tahun Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis T.A 2017 disalurkan pemerintah pusat.

sementata dalam keputusan perbup itu sendiri dinyatakan adanya tunda bayar terhadap Desa sekabupaten Bengkalis senilai 65 miliyar lebih.

kita punya dokumen terkait penerimaan APBD Kabupaten Bengkalis tahun tersebut, bahwa berdasarkan Laporan Keterangan pertangunggung jawaban ( LKPJ ) Bengkalis tahun 2017 pagu infikatif nya sebesar rp.3.962.155.103.250.34. namun pada realusasinya sebesar rp.3.243.087.382.516.02.

dalam hitungan global kalau minimal 10 % penerimaan Desa pada waktu itu sesuai amanat undang undang tentang Desa maka Desa sekabupaten Bengkalis punya bagian sebesar 300 lebih miliyar, sementara, hasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2017 adanya APBDes senilai 94,175 miliyar yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban.

sementara anehnya lagi nenurut kita adanya surat keputusan yang di keluarkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkalis, nomor412.2/ DPMD- Pemdes/ 0752, salah satu poin mengatakan” untuk penyaluran ADD tahap IV tahun 2019 tidak dianggarkan, tapi disalurkan kurang bayar tahun 2017 yang sudah dituangkan pada pagu indikatif Apbdes perubahan meruoakan pendapatan dan belanja tahun berjalan”, ini kan mengundang pertanyaan besar lagi buat kita.

belum lagi surat peryataan yang dikeluarkan  pemerintah Kabupaten Bengkalis tertanggal 5 januari 2018 yang tanda tangani H.Bustami plt Kepala Badan pegelolaan dan Aset kabupaten Bengkalis, termasuk dua pejabat teras Bengkalis yakni Ir.H.T.ILYAS,MM Asisten Admistrasi Umum dan H.IMAM HAKIM selaku Plt Kepala Badan Pendatan Daerah Bengkalis, yang intinya ” 

  1. Pemerintah Kabupaten Bengkalis akan melakukan pembayaran terhadap semua tunda Bayar 2017.pembayaran akan dilakukan pada triwulan 1 2018, sesuau dengan ketentuan yang berlaku. 
  2. akan menyurati pihak Bank untuk memberikan dispensasi bunga kepada pihak penyedia barang dan jasa yang mengalami tunda bayar 2017, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

laporan dugaan penyelewengan keuangan masyarakat Kabupaten Bengkalis ini sudah kita laporkan dari tingkat Kajari, dan Kajati, namun karna respon nya agak begitu lambat maka langsung laporkan ke Kejaksaan Agung Ri di jakarta sekitar tahun 2021 kalau saya tidak silap.

kita meminta agar pesoalan / laporan tunda bayar yang hingga saat ini masih di tangani pihak Kejaksaan Tinggi Riau ada kepastian Hukum, sehingga jelas, karna persoalan ini juga sudah hampir 5 tahun lamanya.Ungkap Arianto ketua DPD LSM basmi kepada awak media ini..

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *