• Kam. Sep 19th, 2024

Pakar Hukum Pidana :Jaksa Harus Transparan Ke Publik Pengusutan Kasus Tunda Bayar dan Kasus Duri Islamic Center ( DIC)

Byadmin

Mei 26, 2023

Nanik Kushartanti Saat Menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Dan Bangunan Proyek Duri Islamic Center Saat Sedang Dalam Pengusutan Kasusnya Oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis

AMANAT BENGKALIS – Terkesan tidak transparan nya Pengusutan kasus Tunda Bayar Alokasi Dana Desa ( ADD) tahun 2017 senilai Rp 65.386. 230.023 di Kabupaten Bengkalis oleh Pihak Kejaksaan Tinggi Riau dan perkembangan pengusutan Kasus dugaan Korupsi Duri Islamic Center senilai Rp 38,4 Miliar yang sudah masuk tahap penyidikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis, Pakar Hukum Pidana ( Dr.M.N. Huda,SH,MH, berpendapat
” Harusnya kejari bengkalis mengumumkan ke publik apakah kasus tersebut masih lanjut atau tidak. kalau lanjut apa yang sudah dilakukan setelah 2 tahun naik penyidikan, jika tidak lanjut, apa alasan tidak dilanjutkan proses hukumnya” ungkap nya.

Begitu juga menyangkut dengan pengusutan kasus Tunda Bayar tahun 2017 oleh Pemkab Bengkalis ke 136 Desa se Kabupaten Bengkalis, saat ini ditangani oleh pihak Kejaksaan Tinggi Riau, yang tidak diketahui publik perkembangan nya, lanjut pakar hukum tersebut mengatakan lewat pesan Watshapp 19/5/2023 ,
” Kalau ini tinggal didesak Kejati Riau untuk membuka informasi ke publik tentang sejauh mana perkembangan pengusutan kasus dugaan korupsi tunda bayar” tegas nya.

Kedua kasus dugaan penyimpangan uang rakyat yang boleh dikatakan cukup bertele-tele hingga memakan waktu bertahun lama nya oleh pihak Kejaksaan, sewaktu pengalokasian dana tersebut saat Bupati Bengkalis dijabat oleh AMRIL MUKMININ.

Pada tahun 2017 sebanyak 136 Desa se Kabupaten Bengkalis ,mulai kepala Desa, pangkat Desa, BPD, RW, RT Pengurus PAUD, MDA, Pengurus Musollah, Masjid maupun pengurus kegiatan sosial lainya harus menangis. Hal itu di sebabkan Alokasi Dana Desa ( ADD) yang merupakan hak Desa selama tiga bulan mulai Oktober s/d Desember 2017 uang senilai Rp 65.386.230.023, sesuai yang tertuang dalam Perbup no 98 tahun 2017 tentang Perobahan kedua atas Perbup no 5 tahun 2017 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Dalam Wilayah Kabupaten Bengkalis Tahun 2017, tidak disalur oleh Pemeritah Kabupaten Bengkalis Ke pemerintah desa sampai saat ini.

Alasan Pemkab Bengkalis ketika itu, terjadinya tunda
bayar oleh Pemerintah Pusat ke Daerah untuk tirulan ke IV.

Namun jika dilihat dari buku Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Bupati Bengkalis tahun 2017 halaman 70, tabel 3.1 Realisasi Anggaran Pendapatan Kabupaten Bengkalis tahun 2017, jumlah pendapatan transfer Daerah dari Pemerintah Pusat khusus anggaran dana Perimbangan, Target senilai Rp 3.536.299.543.250.34, Realisasi nya Rp 2.909.490.189.881,00.

Sesuai ketentuan Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan bahwa untuk sumber pendapatan APBDes dari dana perimbangan antara pusat dan Daerah, antara daerah dan desa, khusus untuk sumber dana ADD yaitu paling kecil sepuluh persen dari perolehan dana perimbangan diluar DAK untuk Desa.

Adapun jumlah dana Perimbangan yang diperolehi Kabupaten Bengkalis tahun 2017 sesuai yang tertuang dalam LKPJ Bupati Bengkalis tahun 2017 rialisasinya senilai Rp 2.909.490.189.881,00, sebelum dipotong Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 51.401.903.000.,00 sudah terialisasi.

Sepatunya perolehan untuk desa paling sedikit 10% dari Rp 2.858.088.286.881 setelah di potong DAK, pembagian untuk dana ADD total nya kurang lebih Rp 285.808.826.881.

Namun fakta yang terjadi, Pemkab Bengkalis hanya menyalurkan ke Pemerintah desa senilai Rp 178.558.039.066, kekurangan nya jika berpedoman pada LKPJ Bupati 2017 sebanyak Rp 107.250.787.815 bukan Rp 65.386.230.023 Miliyar sebagaimana disebut-sebut dalam perbup 98 tunda bayar tahun 2017.

Dalam persoalan dana ADD dengan modus tunda bayar sangat mudah sekali untuk dipahami masyarakat secara umum, terhadap hitungan indikasi telah terjadi penyimpangan, apatah lagi aparat hukum yang mengusut kasus tersebut yang memang ahli nya, jika saja tidak ada indikasi main mata.
Karena dari perbandingan alokasi anggaran yang sudah terialisasi dalam LPJ Bupati tahun 2017, dengan apa yang tertuang dalam Perbup 78 tahun 2017,jumlah nya cukup jauh beda. Hitungan dalam perbup 98 nilai kekuarangan salur untuk desa hanya senilai Rp 65.386.230.023,
sementara jika di hitungan paling kecil 10% dari dana Perimbangan yang diperoleh Pemkab bengkalis dari Pemerintah Pusat sesuai yang tertuang dalam LKPJ Bupati dan telah dicairkan oleh Pemkab Bengkalis, nilai nya kurang lebih Rp 285.808.
826.881, namun aneh nya yang dialokasi Pemkab Bengkalis untuk pembagian desa secara total hanya senilai Rp 243.944.239.077 sesuai yang tertuang dalam Perbup 98 dan baru tersalurkan ke desa sebanyak
Rp 178.558.039.066 sisa yang disebut merupakan tunda bayar yaitu Rp 65.386.230.023

Yang lebih mengherankan lagi, BKP RI perwakilan Riau dalam melakukan audit terhadap pengelolaan APBD Bengkalis khusus untuk dana ADD sepertinya berpedoman pada Perbup 98 Tahun 2017 dan tidak pada LKPJ Bupati tahun 2017.

Hal itu terlihat dari hasil audit BPK, bahwa pengalokasian dana ADD tahun 2017,di jelaskan anggaranya senilai Rp 243.944.239.077,00, sementara rialisasi sejumlah Rp 178.556.039.066,00 atau setara 73,20%.

Lain lagi modus yang dimainkan oleh Dinas PMD, seperti untuk mengkaburkan persoalan dana tunda bayar.

Hal itu terlihat dari surat yang dikeluarkan oleh Dinas PMD Kabupaten Bengkalis yang ditanda tangani Drs.Yuhelmi selaku kepala Dinas dengan nomor surat : 412.2/DPMPD-Pemdes/0752 tanggal 31 Desember 2019, ditujukan kepada seluruh Ketua Badan Perwakilan Desa se Kabupaten Bengkalis. Pada poin 5 isi surat tersebut menyatakan bahwa ” Berkenaan dengan angka 3 dan angka 4 diatas, menerangkan bahwa tunda bayar tahap IV ( empat) tahun 2017 sudah tersalurkan pada tahap IV ( empat) tahun 2019 dan menjadi pendapatan dan belanja tahun berjalan” beralasan. Namun kenyataan lapangan dana tunda bayar ADD 2017 sama sekali tidak di terima oleh Pemerintah Desa sampai berita ini dipublikasi.

Dalam mengungkap persoalan dana tunda bayar yang tak jelas tersebut, hal itu terlihat ketika sejumlah Kepala desa di panggil oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyangkut dengan persoalan dana tunda Bayar ADD atas laporan LSM BASMI kepihak kejaksaan.

Awal nya LSM Basmi melaporkan dugaan penyimpangan dana ADD tahun 2017 ke Kejaksaan Negeri Bengkalis beberapa waktu lalu, namun setelah memakan waktu bertahun lama nya tidak kelihatan ujung penanggangan kasus tersebut, oleh Arianto selaku ketua LSM Basmi melanjutkan laporan nya ke Kejaksaan Agung RI. Setalah surat laporan diterima kejaksaan Agung, oleh kejaksaan agung melimpahkan pengusutan kasus tersebut ke Kajati Riau, ungkap aktifis tersebut merasa kesal.

Setelah beberapa waktu kemudian, pihak Kejati Riau mengeluarkan surat undangan kesejumlah kepala Desa di Kabupaten Bengkalis. Surat undangan tersebut ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Tri Joko, S.H,MH pada bulan Oktober 2022,

Prihal surat tersebut : Undangan Wawancara, terkait dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa Bengkalis tahun anggaran 2017 senilai Rp 65.386.230.012. Dalam surat undangan dijelaskan juga, bahwa dasar undangan atas surat perintah tugas Asisten Tindak Pidana khusus, Nomor : PRINT-28/L.4.5/Fd.1/09/2022 tanggal 13 September 2022.

Menurut beberapa Kepala Desa yang memenuhi udangan pihak Kajati Riau, menjelaskan kepada Media ini, minta indentitasnya tidak dipublikasi.

Mereka mengakui, salah satu
Materi pertanyaan yang diajukan oleh pihak Kejati Riau, tentang Alokasi Dana Desa tahun 2017 untuk bulan (oktober, November dan Desember 2017) sudah mereka terima atau belum. Secara belak-balakan mereka (Kepala Desa) mengakui bahwa kekurangan dana ADD tahun 2017 belum dibayar oleh Pemkab Bengkalis ke Desa sampai saat. Ujar Kades berkenaan.

Tak berselang lama kepala desa di undang pihak kajati Riau, beredar kabar ditengah masyarakat Bengkalis, bawa diduga ada indikasi Pemkab Bengkalis akan menganggar kan kembali kekuarangan dana tunda bayar tahun 2017 untuk masuk ke dalam APBD Perobahan tahun 2023, dengan rencana akan menerbit Perbup baru untuk membatal perbup 98 tahun 2017.

Jika saja hal itu terlaksana, muncul pertanyan baru oleh masyarakat, lantas kemana indikasi raib nya anggaran dana ADD tahun 2017 senilai lebih kurang Rp 107 Miliyar yang sudah terialisasi dalam LKPJ Bupati Bengkalis tahun 2017 atau 65 M berdasarkan hitungan Perbup 98 ?

Catatan menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat yang tak kunjung tuntas oleh pihak kejaksaan Negeri Bengkalis pula, menyangkut penanganan kasus dugaan korupsi Pembangunan Duri Islamic Center yang menguras uang rakyat senilai Rp 38.4 Miliar, sejauh ini penangan kasus yang sudah masuk ke tingkat penyidikan itu, sepertinya kedinginan dalam peti besi Kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Dugaan penyimpangan pembangunan Duri Islamic Center (DIC) pada tahun 2021-2022 lalu, begitu gencar diusut oleh pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis hingga statusnya naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Ketika itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis saat dijabat oleh Nanik Kushartanti, SH, MH, mengatakan , dengan naiknya status perkara ke penyidikan, pihak penyidik pidana khusus (Pidsus) akan memeriksa kembali pihak-pihak yang sebelumnya telah dimintai keterangan.

“Dalam pemeriksaan lanjutan, status mereka nantinya adalah saksi untuk menelusuri siapa tersangka dalam perkara proyek yang menelan anggaran APBD Kabupaten Bengkalis Rp38,4 miliar lebih itu. Untuk DIC(Duri Islamic Center) perkaranya sudah penyidikan,” tegas nanik 18/2/2021 diruang kerja nya kesejumlah awak Media.

Ikhwal perkara dugaan korupsi pembangunan DIC di Kota Duri, Kecamatan Mandau ini tercium aroma korupsi nya, atas temuan BPK RI Perwakilan Riau dengan kerugian sebesar Rp 1,8 miliar

Proyek DIC ini digulir pada tahun 2019 era Bupati Bengkalis dijabat oleh Amril Mukminin .

Proyek dengan nilai anggaran Rp 38,4 miliar lebih itu dibawah Dinas PUPR Bengkalis, yang kala itu dijabat oleh Hadi Prasetyo selaku Kepala Dinas .

Proyek tersebut dikerjaakan oleh PT Luxindo Putra Mandiri sesuai kontrak nomor , 01-NK/SP/KPS/PUPR-CK/II/2019, tanggal 25 Februari 2019.
Namun aneh, setelah Nanik Kushartanti dimutasi dari jabatan nya selaku Kajari Bengkalis, pengusutan kasus tersebut mandek seakan ditelan bumi.

Belum lama ini tim media ini coba ingin konfirmasi kelanjutan penangana kasus DIC ke salah seorang oknum pihak Kejaksaan Bengkalis Bidang pidsus, namun yang bersangkutan mengaku tidak bersedia dalam kapasitas nya untuk dikonfirmasi. Akan tetapi saat berbincang-bincang bersama media ini, oknum jaksa tersebut yang enggan nama nya disebut, sempat bercerita bahwa pada saat dirinya dimutasi ke Kejaksaan Negeri Bengkalis, kasus yang menunggak hanyalah kasus dugaan korupsi koni. Sementara kasus DIC tidak masuk tunggakan yang perlu untuk mereka tindak lanjuti. Alasan klasik yang diberi oleh yang bersangkutan, karena tim yang mengusut kasus tersebut sudah pindah. ungkap oknum Kejaksaan Negeri Bengkalis tersebut seakan mengelak.

Laporan Wtn ( Slhn)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *