• Kam. Sep 19th, 2024

Presiden Diminta Arahkan Satgas Sterelisasi Batas Kabupaten Bengkalis- Siak, Selesaikan konflik dan Mafia Lahan

Byadmin

Jul 13, 2023

Presiden RI Joko Widodo

AMANAT BENGKALIS – Presiden Republik Indonesia ( Ir.H.Jokowidodo) sangat diharap untuk dapat mengarahkan satuan tugas ( Satgas) tim terpadu guna untuk mensterelisasi tapal batas antara Kabupaten Bengkalis dengan Kabupaten siak, agar persolan konflik antara masyarakat yang sering terjadi akibat adanya indikasi permainan kalangan mafia lahan oleh sekelompok orang dapat segera diselesaikam dan dibersihkan,harap solihin Pengurus Yayasan Solidaritas Pemuda Melayu Peduli Lingkungan Republik Indonesia ( Y-SPMPL RI) yang disampaikan ke sejumlah tim Media.

428 hektar Lahan perhutanan sosial milik desa muara dua yang dirambah dan diserobot oleh sekelompok orang dari wilayah kabupaten siak. Lahan tersebut telah terlaksana adopsi pohon oleh klhk namun sekarang sudah porak pranda

Pengharapan atau aspirasi itu bukan lah tanpa alasan, menurutnya persolan tapal batas antara Kabupaten Siak yang meker dari Kabupaten Bengkalis tahun 1999 telah final, yang mana salah satu syarat terjadinya Pemekaran ketika itu adalah luas wilayah mencakup tapal batas Kabupaten Pemekaran dengan Kabupaten Induk yaitu Kabupaten Bengkalis hingga lahir nya Undang-undang RI No 53 tahun 199 tentang Pembentukan beberapa Kabupaten termasuk Kabupaten Siak.

Kejadian tgl 30 Juni 2023, kerumunan masyarakat RT 17 Desa Sungai Nibung dan Desa Bandar Jaya, saat menolak kehadiran salah satu perusahan dari Kabupaten Siak ingin mengukur lahan sekitar RT 17 . Hampir saja terjadi tindakan anarkis

Kemudian untuk mempermudahkan penentuan titik tapal batas antara Kabupaten yang telah terbentuk sesuai UU tentang pembentukan Kabupaten Siak, maka lanjut solihin dilahirkankanlah Permendagri Nomor 28 Tahun 2018 tentang Batas Kabupaten Bengkalis dengan Kabupaten Siak yang memuatkan titik-titik Cordinat agar mudah dimonitor melalui Geografis Informasi Sistem ( GIS) maupun GPS. Hanya saja fakta di lapangan tapal batas alam berupa kanalisasi maupun jalan tidak terbentuk, sehingga peluang tersebut sepertinya dimenfaatkan oleh oknum-oknum mafia tanah menggunakan bemacam modus seperti memenfa’atkan oknum pengurus Kelompok tani maupun Gabungan Kelompok Tani serta klaem secara sepihak oleh salah satu pihak perusahan untuk menguasai lahan, sehingga memunculkan bermacam konflik melibatkan masyarakat banyak yang berpotensi terjadi nya tindakan anarkisme jika persoalan tersebut tidak diselesaikan sesegera mungkin. Tegas aktifis tersebut.

HPT Yang telah mendapat Izin dari Menlhk untuk hutan desa muara dua mengelolanya dan telah berlangsung program adupsi kayu oleh Pemerintah, ternyata telah dirambah secara ilegal oleh sekelompok orang diduga dari Kabupaten Siak bermoduskan Gapoktan.

Mengutip dari sumber pemberitaan cakaplah.com tanggal 6 juni 2023, memaparkan bahwa
lima penghulu ( kepala desa) dari Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak mengadu ke Gubernur Riau, Syamsuar di kediamannya, Senin (5/6/2023).

“Alhamdulillah kami sudah berjumpa dengan Pak Gubernur untuk menyampaikan permasalahan yang ada di kampung kami setelah adanya tapal batas yang terkesan dibuat sepihak oleh oknum dan disahkan oleh Kemendagri. Dengan adanya tapal batas itu, bukannya membuat permasalahan selesai, malah sebaliknya banyak keributan yang terjadi,” ungkap Penghulu Kampung Temusai, Samsudin usai bertemu Gubri.

Lebih lancut menceritakan ada beberapa hal yang mengganjal terkait pembuatan tapal batas itu, dia menilai tapal batas dibuat secara diam-diam atau sepihak tanpa ada sosialisasi kepada masyarakat wilayah Siak.

“Sebelumnya tidak ada sosialisasi kepada masyarakat kita, baik RT, RW dan Kepala Dusun, tiba-tiba sudah ada tapal batas yang merugikan masyarakat kami, tentu ini harus dijelaskan. Semua data administrasi dari Kampung Temusai sudah lengkap, untuk itu kami bersama penghulu- penghulu lain yang sepadan dengan Desa Muara Dua tidak dapat menerima tapal batas ini, karena kalau kami terima kekisruhan akan menjadi lebih parah dan terjadinya bentrok lagi,” katanya.

Ketika ditanya berapa luas lahan masyarakat Temusai atau lahan desa-desa di Kabupaten Siak yang masuk ke Desa Muara Dua, Samsudin mengaku ada sekitar 6.000 hektare lebih yang saat ini diklaim masuk wilayah administrasi Bengkalis.

“Sekitar 6 ribu ha lah. Bahkan pajak PBB yang sampai saat ini masih bayar di Kabupaten Siak tapi lahannya sekarang masuk ke Muara Dua,” katanya.

Hal senada juga disampaikan oleh Penghulu Tuah Indrapura, Sodikin. Dia mengaku masyarakat atau tokoh masyarakat di tempatnya banyak yang tidak tahu mengenai tapal batas itu, bahkan tidak ada sosialisasi dari pihak terkait mengenai tapal batas tersebut yang akhirnya menjadi polemik antar masyarakat dua kabupaten.

“Masyarakat kami menginginkan tapal batas dikembalikan seperti semula. Saat ini kita perjuangkan dengan bukti-bukti yang ada yang sudah kita serahkan ke Pemkab Siak bahkan Provinsi Riau. Mudah-mudahan dengan dorongan dari Gubernur ada solusi yang terbaik dalam penyelesaian tapal batas itu,” harapnya.

Menanggapi apa yang diungkapkan oleh kedua penguhulu diwilayah administrasi Kecamatan Bunga Raya Kabupaten siak ke media Cakaplah.com tersebut, salah seorang dari warga masyarakat desa muara dua yang tidak bersedia identitas nya dipublikasi demi menjaga keselamatanya berpendapat,

beberapa hal yang perlu di perhatian kan untuk dianalisa bersama yaitu.

Pertama kesan nya seakan-akan Kabupaten Bengkalis yang mekar dari Kabupaten siak, bukan Kaabupaten siak yang mekar dari Kabupaten Bengkalis, sehingga mereka seperti nya ngotot untuk merevisi permendagri 28 tahun 2018 dan seakan menginginkan tapal batas menurut kehendak mereka dan bukan sesuai sesuai dengab dasar terjadi nya pemekaran Kabupaten. Kedua, kesan nya seakan- akan menciptakan opini bahwa Permendagri no 28 tahun 2018 tentang Batas Kabupaten Bengkalis dengan Kabupaten siak berdiri sendiri tanpa terkorelasi sesuai dasar ketentuan Undang-undang RI no 53 tahun 1999 tentang Pembentukan beberapa Kabupaten/Kota termasuk Kabupaten Siak, sehingga mereka sekan menuding bahwa Permendagri 28 tahun 2018 lahir atas dasar kehendak para oknum-oknum tertentu secara sembunyi-sembunyi menyampaikan nya ke Mendagri, sehingga mendagri sekan dianggap menerbitkan Permendagri 28 tahun 2018 tanpa dasar, padahal yang sesungguhnya Permendagri 28 tahun 2018 itu lahir, untuk memperjelaskan lagi titik-titik cordinat tentang tapal batas yang telah disepakati pada saat Kabupaten siak ingin dimekarkan dari Kabupaten Bengkalis sehingga lahir lah UU no 53 tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Siak.

Ketiga : Terkait dengan ada pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB) yang dilakukan dikabupaten siak terhadap lahan yang posisinya diperbatasan antara dua Kabupaten tersebut, seperti nya terkesan se akan menciptakan alat bukti untuk pemebenar atas SKT yang diterbitkan oleh oknum penghulu tertentu, hal itu perlu telusuri lebih jauh apakah obyek lahan yang di terbitkan SKT diwilayah administrasi Pemerintah Desa dibawah Kabupaten mana sesuai aturan ?. Apakah lahan tersebut letak nya dalam Areal Penggunaan Lain ( APL) atau dalam kawasan hutan ? ” Jangan-jangan oknum Kades yang menerbitkan SKT teraebut merasa ketakutan, oleh karena menerbitkan SKT dalam kawasan hutan, sehingga berupaya mencari celah pemebenar untuk berlindung, dengan membuat bermacam-macam modus” Ungkap yang bersangkutan..

Selamet Kepala Desa Sadar Jaya Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis saat bertemu dengan tim Media dikantor Camat siak Kecil beberapa waktu lalu menceritakan bahwa persolan tapal batas antara Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Siak telah dua priode beliau menjabat menjadi Kepala Desa Sadar Jaya,namun tidak juga kunjung tuntas. Bahkah menurut cerita nya pada tahun 2017, ketika itu warga nya berjumlah kurang lebih tujuh puluh orang lengkap membawa sajam dengan sekelompok orang dari Kabupaten siak yang berjumlah hampir ratusan orang lengkap juga dengan sajam nya, hampir saja terjadi bentrok berdarah gara2 tapal batas. ketika itu untung saja dapat beliau redam warga nya sehingga warga nya harus mengalah untuk menghindari terjadi bentrok.
Ia khawatir potensi seperti apa yang terjadi pada tahun 2017 tersebut bisa berulang lagi, jika penentuan tapal batas alam antara Kabupaten Bengkalis dengan Kabupaten Siak tidak segera dibangun. Ungkap nya.

Melihat dari beberapa fakta kejadian yang belum lama ini terjadi, seperti kurang lebih 10 hektar kebun kelapa sawit warga muara dua yang telah berusia tiga tahun di rusak dan dikuasai oleh sekelompok orang dari wilayah Kabupaten Siak dengan modus gapoktan, melakukan perambahan kawasan HPT seluas 428 hektar yang telah mengantongi izin surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk hutan Desa Muara Dua hingga total secara keseluruhan kurang lebih 2800 hektar areal desa muara dua diduga diserobot oleh sekelompok orang dari wilayah Kabupaten Siak sebagaimana di jelaskan oleh Ketua BPD Muara dua ( Afik).
lebih lanjut afik lagi menjelaskan, besar kemungkinan potensi bentrok masyarakat suatu saat nanti rasanya sulit terhindarkan, jika persoalan tapal batas antara Kabupaten Bengkalis dan Siak tidak sesegera dituntaskan dengan cara membuat tapal batas alam .

Selain areal desa sadar jaya dan desa muara dua, konfik lahan di perbatasan juga terjadi arel desa sungai nibung dan desa bandar jaya.

Menurut Agus mantan BPD bandar Jaya kepada tim media ini beberapa waktu lalu , bahwa areal desa nya diduga telah dicaplok kurang lebih lima ribu hektar oleh sekelompok orang dari wikayah Kabupaten Siak. Begitu kejadian tanggal 30 juni 2023 tepat nya di RT 17 desa sungai Nibung, ketika itu hampir saja terjadi tindakan anarkisme oleh masyarakat terhadap beberapa orang dari pihak Perusahan yang mengaku bahwa arel HGU nya masuk dalam wilayah RT 17 Desa Sungai Nibung Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis, padahal perusahan tersebut lahan HGU serta wilayah kantor nya berada di Kabupaten Siak.

Menurut Wiji Kaur Pemdes Muara Dua menceritakan kepada tim Media beberapa waktu lalu, pihak perusahan ingin melakukan pengukuran lahan sekitar wilayah RT 17, namun ratusan warga masyarakat sekitar RT 17 bersama masyarakat dari Desa Bandar jaya menolak nya. Karena masyarakat merasa bahwa areal mereka tidak pernah masuk dalam status HGU perusahan dari Wilayah Kabupaten Siak.
Untung saja saat itu tidak sempat terjadi tindakan anarkis.

Dari beberapa sumber yang berhasil dihimpun tim media, boleh dikatakan areal 4 desa dibawah wilayah Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Siak, lahan maupun kawasan hutan nya diduga telah dicaplok oleh sekelompok mafia lahan bermoduskan Gapoktan yang diduga datang dari Kabupaten Siak.

Indikasinya, tindakan mereka seperti didukung oleh oknum penghulu, dengan cara menerbitkan sejumlah Surat Keterangan Tanah ( SKT) di luar maupun dalam kawasan hutan yang bukan kewenangan wilayah administrasi oknum penghulu tersebut, hal itu terlihat dari beberapa copiyan SKT yang ditemukan oleh tim media.

Bahkan dari sekelompok orang yang diduga mafia lahan tersebut terdapat juga mantan penghulu ( Kades) yang ikut terlibat dan tidak tertutup kemungkinan menerbitkan SKT berlaku mundur, se olah-oleh SKT dikeluarkan pada saat yang bersangkutan masih menjabat Penghulu.

Untuk menghindari terjadinya bentrok antara masa dalam jumlah besar dikemudian hari, semua pihak berharap Presiden RI dapat sesegera mungkin mengarahkan SATGAS Terpadu terdiri dari Kementrian Llhk, Kementrian ART/BPN , Kementrian Dalam Negeri, TNI dan Polri untuk mensterelisasi tapal batas antara Kabupaten Bengkalis dengan Kabupaten siak, dengan cara membuat tapal batas alam berupa kanalisasi maupun jalan. Kemudian membersihkan semua para pihak yang terlibat selaku mafia lahan berkedok Gapoktan maupun perusahan sesuai ketentuan hukum.

Tim Media Bengkalis

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *