• Kam. Sep 19th, 2024

Ratusan Hektar Hutan Mangrove Di Pulau Bengkalis Dibabat,Pengurus DPP LSM KPK Provinsi Riau, Siapkan Masa Orasi Diistana Presiden Ri Kantor Mentri KLHK RI dan Polri

Byadmin

Agu 20, 2023

AMANAT Bengkalis – perambahan kawasan Hutan mangrove yang merupakan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) maupun kawasan hutan lindung sepadan pantai dan sungai secara ilegal yang disulap menjadi Tambak Udang oleh pengusaha Udang Vaname makin menjadi jadi, hal ini sangat berdampak akan terjadinya abrasi pantai, dan membuat pulau Bengkalis yang masuk dalam ketegori pulau-pulau Kecil terluar sebagaimana yang tertuang dalam lampiran Keputusan Presiden RI No 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-pulau Kecil Terluar, akan terancam tenggelam alias punah,wilayah kedaulatan Negara Republik Indonesia, yang masuk kriteria Kawasan Strategi Nasional (KSN),ujar ketua DPP LSM KPK tehe z laila 20/08/23.

Demikian yang di sampaikan oleh Tehe z Laia, Pengurus DPP LSM-Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK) Riau keawak media ini .berdasarkan fakta yang kita temukan dilapangan dari tahun 2021 sampai saat ini, diperkirakan mencapai ribuan hektar Hutan Mangrove, diwilayah kecamatan Bantan dan Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, sudah hancur akibat telah dialih fungsikan menjadi Tambak Udang oleh oknum-oknum pengusaha tanpa memikirkan dampak buruk yang mengancam akan terjadinya bencana alam.

Hal ini juga sudah kita laporan kan ke Polda Riau dan berdasarkan hasil SP2HP yang kita terima dari Polda Riau terkait atas laporan yang kita sampaikan tentang penyelamatan Pulau Pulau terluar terkecil dimana hutan hutan mangrove yang ada dipulau bengkalis yang telah dialih fungsikan oleh pengusaha tambak udang hanya lah pelanggaran Administrasi.ungkap tehe Z Laila

Ketidak puasan hasil SP2 HP yang kita terima dari Polda Riau tersebut kita dari Pengurus DPP LSM KPK dalam waktu dekat akan segera dikantor Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK ) RI .dan Istana Presiden dan kita juga akan menuntut janji janji Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk menyelamatkan hutan hutan yang ada Indonesia.tegas tehe.

Berbagai upaya sudah kita lakukan untuk mencegah bertambahnya perusakan hutan mangrove diseluruh pulau pesisir yang termasuk Kawasan Strategis Nasional (KSN) dengan cara Melayangkan surat klarifikasi kepada para pengusaha tambak udang, menyampaikan informasi/laporan kepada Pihak KPH Bengkalis Pulau, mengajukan laporan/ permohonan Hearing Kepada Ketua DPRD Bengkalis, tembusan kepada Bupati Bengkalis, namun sangat disayangkan.
Pihak Wakil Rakyat Bengkalis, termasuk Pemerintah Kabupaten Bengkalis sampai sekarang tidak pernah menanggapi, seakan mereka tidak berfungsi/tidak berdaya melakukan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan mangrove/Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Bengkalis. Bahkan baru-baru ini oleh Tim sat Gakum dari Kementerian LHK sudah pernah kita dampingi di lapangan untuk.akan tetapi jalan ditempat.

Beberapa Kawasan hutan – mangrove yang telah dialih fungsikan menjadi tambak udang di lokasi seperti di Desa Kuala Alam-Desa Penampi diduga milik warga Bengkalis berinisial Ms warga jalan senayan Bengkalis dan Wru,alat berat (Excavator) yang sedang melakukan aktivitas penggarapan hutan mangrove adapun mangrove tersebut dikubur untuk gambangan Tambak Udang tersebut, dikawasan hutan mangrove yang telah di alihfungsikan Yang diperkirakan 50 meter dari tepi laut,

kawasan hutan mangrove di RT 02 Desa Penampi Kecamatan Bengkalis, kawasan hutan mangrove
Di perkirakan kurang lebih 50 Hektar dan berjarak lebih kurang 100 meter dari tepi laut, sudah habis Punah dan dialih fungsikan menjadi Tambak udang, menurut keterangan Atik alias mahendra, yang mengaku kepercayaan/pengelola dilapangan mengatakan,” pemilik tambak udang ini berinisial Vcn yang tinggal di Dumai,dan bekerja sama dengan salah satu oknum pimpinan Aparat Penegak Hukum. Jelas Atik alias Mahendra.

Usaha tambak udang yang diduga tanpa mengatongi izin yang diduga beroperasi dikawasan hutan mangrove , di Desa Sungai batang Kecamatan Bengkalis, yang dikelola oleh Sucipto alias Awi bersama Sugianto Dkk,

Usaha tambak udang di Gg. Syahbandar II Desa Air Putih Kecamatan Bengkalis.Berdasarkan hasil investigasi LSM KPK dilapangan dikawasan tambak udang yang jaraknya diperkirakan kurang lebih 100 meter dari tepi laut,” terlihat bekas tebangan mangrove ,bukan itu saja, Limbah tambak udang tersebut langsung dibuang ke parit yang langsung mengalir kelaut.Menurut keterangan pekerja dilapangan mengaku bahwa pemilik tambak udang tersebut adalah berinisial Abd rhm / Wak Byg. Salah satu Oknum Pejabat Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis. Yang Kerjasama/kongsi dengan pengusaha warga tionghoa bengkalis,dan hal ini juga disampaikan oleh Kepala Desa Air Putih Kecamatan Bengkalis.dimana
Muhammad Syaifuddin, menjelaskan, yang mengelola tambak udang di Desa Air Putih, Adalah Abd Rhm Alias Wak Byg, dulu dia pegawai dinas perhubungan Bengkalis. Secara resmi pemilik tambak udang tersebut, tidak pernah melapor di Desa, Jelas Samsudin.

Untuk 2 kecamatan Bengkalis dan kecamatan Bantan telah di temukan lokasi tambak udang dan lokasi tambak udang nya seperti di desa teluk lancar,Desa Pematang Duku Milik Zulkifili Oknum Kadus di Desa Senggoro dan kerja sama dengan Antuan,dan
Lokasi Tambak Udang milik Amirudin Als. Adin,Tambak udang di Desa Selat Baru,
Dan Desa Bantan Tengah,

pemberantas terhadap perusakan hutan yang telah dialih fungsikan menjadi tambak udang di Kawasan pesisir/sepadan sungai bengkalis, dinilai sangat bertentangan dengan UU No: 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU No 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Terluar. Selanjutnya UU No 1 tahun 2014 tentang Perobahan UU No 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Terluar, karena pulau bengkalis dan pulau rupat masuk dua dari seratus sebelas pulau-pulau kecil terluar.

Sebagaimana ditetap berdasar Keputusan Presiden No 6 tahun 2017 tentang Penetapan.tutup tehe z laila

Laporan media

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *