Banjir akibat pendakalan di hilir Sungai Nerbit Kecil di RT 10
AMANATRIAU.COM Dumai– Aliansi Masyarakat Nerbit (AMN) Lubuk Gaung Sungai Sembilan Dumai dikabarkan pada penutupan tahun 2024 akan mendemo perusahaan group Sinarmas.
Masyarakat Lubuk Gaung itu akan unjukrasa selama 3 hari dengan mengerahkan massa sekitar 500 orang dan aksi ini telah dilaporkan ke Kapolres Dumai. Aksi tersebut dilakukan secara marathon pada tanggal 24 – 26 – 27 Desember 2024.
Adanya rencana aksi demo tersebut lantaran ulah group Sinarmas dengan tidak memperdulikan lingkungan disekitar pabrik. Sinarmas dengan gampangnya menutup Sungai Nerbit Kecil, bahkan lebih kejam lagi sungai itu ditembok oleh PT. Oleokimia Sejahtera Mas (OSM). Bisa jadi karena Sungai Nerbit berada dalam areal OSM (grup Sinarmas) mereka mengklaim bahwa sungai ini miliknya, sehingga seenaknya melakukan penutupan sungai itu.
“Jangan-jangan penutupan Sungai Nerbit itu diduga berkolaborasi dengan KSOP Dumai dengan memberi izin membangun dermaga khusus dan jetty untuk pemasangan rak pipa Sinarmas menjorok ke laut untuk kegiatan bongkar muat CPO ke kapal berbobot puluhan ribu ton, ” ujar salah seorang Pengurus Aliansi Masyarakat Nerbit (AMN) membagikan informasi ini, Minggu (22/12/2024).
Dalam catatan masyarakat Lubuk Gaung, sebelum berdirinya pabrik CPO group Sinarmas, Sungai Nerbit Kecil mempunyai nilai ekonomi bagi masyarakat dan para nelayan. Para nelayan menggunakan sungai ini untuk menambat boat, pompong dan perahu, juga sebagai alur turun naik nelayan melaut.
Setelah Sungai Netbit Kecil ditutup oleh Sinarmas berdampak terhadap lingkungan. Bila air laut pasang, atau hujan rumah warga disekitar pabrik Simarmas menjadi sasaran banjir dan lingkungan menjadi kumuh akibat tidak berfungsinya Sungai Nerbit Kecil.
Keterangan yang dirangkum Surya24.com dari Dirmanews.com menyebutkan bahwa aksi demo yang akan dilakukan masyarakat merujuk pada PP No.38 tahun 2011 tentang pengelolaan sungai termasuk konservasi pengembangan dan pengendalian daya rusak sungai. PP No.37 tahun 2012 tentang pengelolaan DAS dan perjanjian pengembalian hak pengguna Sungai Nerbit Kecil PT. OSM No.010/OSM/PK/LGL/IV/2016. (cu)